Tilang Manual Diberlakukan, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar, Catat ya
Kamis, 11 Mei 2023 – 13:50 WIB
4. Menerobos trafic light atau lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. melawan arus lalu lintas
7. Melampaui batas kecepatan maksimum
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.
10. Menggunakan pelat nomor tidak seusai peruntukan
11. Kendaraan overload dan over dimention.
Polantas di Inhu, Riau, kembali berlakukan tilang manual. Inilah 12 jenis pelanggaran yang disasar tilang manual.
BERITA TERKAIT
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini