Tilang Manual Diberlakukan, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar, Catat ya
Kamis, 11 Mei 2023 – 13:50 WIB

Kasatlantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi menjelaskan mengenai jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terkena tilang manual. Foto: Humas Polres Inhu
4. Menerobos trafic light atau lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. melawan arus lalu lintas
7. Melampaui batas kecepatan maksimum
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.
10. Menggunakan pelat nomor tidak seusai peruntukan
11. Kendaraan overload dan over dimention.
Polantas di Inhu, Riau, kembali berlakukan tilang manual. Inilah 12 jenis pelanggaran yang disasar tilang manual.
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Ke Riau, Menhut Raja Antoni Disambut Proses Adat Tepuk Tepung Tawar