Tim Ahok-Djarot Ragukan Independensi KPUD dan Bawaslu

Tim Ahok-Djarot Ragukan Independensi KPUD dan Bawaslu
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada 2017. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purna‎ma (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meragukan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Pantas Nainggolan selaku Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot‎ mengatakan, ada berbagai peristiwa yang membuat mereka ragu terhadap KPU DKI dan Bawaslu.

"Ada kondisi yang meragukan kami tentang keindependensian lembaga-lembaga pelaksana pilkada," kata Pantas di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (28/3).

Pantas mengatakan, salah satu yang dicermati adalah perubahan aturan main menjelang masuk ke Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

"Kami ketahui sejak putaran pertama, pedoman yang kami jadikan acuan adalah SK (Surat Keputusan) KPUD Nomor 41," ucap Pantas.

Isi SK KPUD Nomor 41 adalah pasangan calon hanya menjalani masa kampanye 6-15 April 2017 pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Namun, KPUD malah mengeluarkan SK Nomor 49 tahun 2017.

SK itu berisi mengenai pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta yang mengatur perpanjangan masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, yakni 7 Maret-15 April 2017.

Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purna‎ma (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meragukan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News