Tim Hukum AMIN: Penghentian Penghitungan Suara Adalah Pidana Pemilu
Kedua hal itu merupakan variabel yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sama seperti quick count, Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan data resmi hasil pemilu.
Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan Sirekap bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.
Meski demikian, Tim Hukum AMIN juga meminta persoalan Sirekap segera dituntaskan. Kekacauan yang terjadi, di mana banyak sekali kasus penggelembungan suara melalui Sirekap, telah memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan.
Tim Hukum AMIN kembali meminta KPU menjelaskan berbagai pertanyaan soal buruknya sistem Sirekap serta problem keamanan data, terkait dugaan keberadaan server Sirekap di luar negeri.
“Maka kami minta KPU segera tuntaskan persoalan Sirekap yang bermasalah itu,”tegas Ari. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penghentian proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah