Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah
Kamis, 09 November 2017 – 15:10 WIB
“Dugaan pelanggaran untuk TIV adalah telah melakukan komunikasi melalui Email dengan BAP untuk degradasi, kunjungan ke toko – toko untuk pengecekan lapangan. Dugaan pelanggaran BAP adalah dengan telah melakukan degradasi di luar prosedur dengan alasan yang dicari-cari serta kunjungan ke toko-toko untuk pengecekan lapangan,” ungkap Arnold Sihombing.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator menyimpulkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Atas dasar itu hakim harus menghukum terlapor satu dan dua.(mg7/jpnn)
Dalam sidang lanjutan dugaan monopoli usaha yang dilakukan Aqua di kantor KPPU, Tim Investigator membacakan kesimpulan bahwa pihak Aqua terbukti bersalah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- ASABRI Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro
- Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung
- ASABRI Mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
- KPPU Soroti Aturan Importir Bawang Putih, Jangan Sampai Pasokan Terguncang