Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah  

Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah  
Sidang di kantor KPPU Jakarta. Foto: Istimewa

“Dugaan pelanggaran untuk TIV adalah telah melakukan komunikasi melalui Email dengan BAP untuk degradasi, kunjungan ke toko – toko untuk pengecekan  lapangan. Dugaan pelanggaran BAP adalah dengan telah melakukan degradasi di luar prosedur dengan alasan yang dicari-cari  serta kunjungan ke toko-toko untuk pengecekan lapangan,” ungkap Arnold Sihombing.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator menyimpulkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar   pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Atas dasar itu hakim harus  menghukum terlapor satu dan dua.(mg7/jpnn)


Dalam sidang lanjutan dugaan monopoli usaha yang dilakukan Aqua di kantor KPPU, Tim Investigator membacakan kesimpulan bahwa pihak Aqua terbukti bersalah.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News