Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Dapat Teguran, Hakim: Buang-Buang Waktu Saja

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Dapat Teguran, Hakim: Buang-Buang Waktu Saja
Suasana persidangan tampak dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan, pada Kamis (29/4).

Teguran ini berawal saat tim kuasa hukum Habib Rizieq menampilkan video berita kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Februari 2021.

Setelah menampilkan video, anggota tim kuasa hukum Rizieq bertanya kepada dua ahli epidemiologi yang menjadi saksi yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono dan ahli epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, soal pendapat dan perbedaan penanganan proses kerumunan di Maumere dengan kasus Petamburan dan Megamendung.

"Untuk (kasus kerumunan warga) di Maumere itu apakah pernah mendengar dibawa ke ranah hukum," kata anggota tim kuasa hukum HRS.

Mendengar pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lalu menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq karena menilai pertanyaan yang diajukan tidak seusai untuk diajukan ke saksi ahli.

Suparman Nyompa mengatakan pertanyaan tersebut seharusnya diajukan ke saksi fakta, bukan saksi ahli yang memberi keterangan berdasar bidang keilmuan mereka kuasai.

"Ini bukan (saksi) fakta lagi," kata Suparman.

Anggota tim kuasa hukum HRS berdalih pertanyaan yang diajukan masih dalam konteks keilmuan dari saksi ahli epidemiologi.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendapat teguran dari ketua majelis hakim. Kenapa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News