Tim Kuasa Hukum Novel Salah Alamat Laporkan Kadiv Hukum Polri ke Ombudsman

Tim Kuasa Hukum Novel Salah Alamat Laporkan Kadiv Hukum Polri ke Ombudsman
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pelaporan tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah salah alamat.

Tim kuasa hukum Novel sebelumnya mengadukan Kepala Divisi Hukum Polri ke Ombudsman RI, atas dugaan maladministrasi, karena memberikan bantuan hukum kepada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Pendampingan itu sesuai dengan PP Nomor 3/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Jadi, pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat masalah hukum dijamin undang-undang," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam pesan tertulis, Kamis (2/7).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyatakan, pendampingan terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2/2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri.

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2010 tentang Hak Hak Anggota Polri. Dalam Pasal 5 huruf b dan pasal 7 ayat 1 diatur, setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

"Saya kira pendampingan tim hukum Polri bukan kali Ini saja. Misalnya, dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan kasus Trisakti," sambung Edi.

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan mengadukan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Ombudsman.

Rudy diduga melakukan maladministrasi terkait pemberian bantuan hukum terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel. Yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Tim kuasa hukum Novel Baswedan sebelumnya mengadukan Kepala Divisi Hukum Polri ke Ombudsman RI karena memberikan bantuan hukum kepada terdakwa kasus penyiraman air keras.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News