Tim Pakar Ragukan Makalah Calon Hakim MK dari Cirebon
Rabu, 05 Maret 2014 – 01:47 WIB

Sugianto, dosen dari Fakultas Hukum IAN Syekh Nurjati Cirebon saat menjalani uji makalah di depan tim pakar untuk seleksi calon hakim konstitusi yang berlangsung di DPR RI, Selasa (4/3). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com
"Sebelum amandemen UUD 45, tertulis memang MPR tertinggi. Tapi setelah amandemen tak ada lagi lembaga tertinggi, tapi lembaga tinggi," jawab Sugianto.
Karena di makalah tertulis MPR sebagai lembaga tertinggi, Natabaya pun mengkritisi makalah tersebut. "Nah tulisan anda begitu (MPR lembaga tertinggi). Ini bahaya ini tulisan ini," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tim pakar untuk proses seleksi calon hakim konstitusi meragukan makalah yang dibuat Dr Sugianto. Keraguan itu disampaikan Prof Saldi Isra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya