Tim Penasihat Hukum Memohon Hakim Membebaskan Kuat Ma'ruf

Tim Penasihat Hukum Memohon Hakim Membebaskan Kuat Ma'ruf
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

“Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara," pungkas Irwan Irawan.

Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf. 

Adapun, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Lalu, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tim penasihat hukum memohon supaya majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Begini argumentasinya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News