Tim Penasihat Hukum Memohon Hakim Membebaskan Kuat Ma'ruf
Selasa, 24 Januari 2023 – 12:35 WIB
“Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara," pungkas Irwan Irawan.
Baca Juga:
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
Adapun, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Lalu, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim penasihat hukum memohon supaya majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Begini argumentasinya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Johnny Plate Cs
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan