Tim Penasihat Hukum Memohon Hakim Membebaskan Kuat Ma'ruf

Tim Penasihat Hukum Memohon Hakim Membebaskan Kuat Ma'ruf
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf memohon supaya majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Tim PH memohon itu saat menyampaikan pleidoi atas tuntutan JPU terhadap Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Dalam petitumnya, tim PH memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagamana dimaksud Pasal 340 KUHP subsider Pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrispraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Irwan Irawan.

Tim PH menilai tidak satu pun pasal-pasal yang didakwakan JPU memenuhi perbuatan yang didakwakan kepada Kuat Ma'ruf.

"Sama sekali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan saudara penuntut umum tersebut," kata Irwan.

Tim PH memohon majelis hakim memerintahkan mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula,” katanya.

Tim penasihat hukum memohon supaya majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Begini argumentasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News