Tim Pimpinan Kompol Widi Bergerak, Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Tak Berkutik
Selasa, 24 Mei 2022 – 21:11 WIB
Baca Juga: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
Atas perbuatanya, DS dijerat dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya