Tim Polhukam Pantau Kesiapan Pemilukada Ulang Kota Jayapura

Tim Polhukam Pantau Kesiapan Pemilukada Ulang Kota Jayapura
Tim Polhukam Pantau Kesiapan Pemilukada Ulang Kota Jayapura
Karena sikap kedua anggota KPU yang apatis tersebut, KPU Kota Jayapura menurut Prof La Pona,  terkadang sulit untuk melakukan pleno. "Anggota KPU hanya empat orang, ini menjadi masalah bagi KPU karena ketika dua orang tidak ikut pleno masalahnya akan sulit untuk membuat satu keputusan," katanya. 

Mendengar paparan dari Prof La Pona itu, Tim Kementerian Koordinator Bidang Polhukam terlihat prihatin dan mengaku sangat menyayangkan kondisi itu. "Kami berharap KPU Kota Jayapura bisa melaksanakan Pemilukada Ulang dengan baik dan lancar sesuai dengan aturan Perundang-undangan. Kami juga berharap kondisi di intermal KPU bisa lebih baik dan anggotanya bersatu lagi untuk kepentingan yang lebih besar," kata Brigjend TNI Sarwin.

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan memerintahakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, untuk melakukan Pemilukada Ulang. Perintah itu diputuskan karena MK menilai KPU Kota Jayapura terbukti telah menghalang-halangi pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo.

MK mengabulkan permohonan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo dalam perkara Pemilukada  dan  menyatakan KPU terbukti menghalang-halangi Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo selaku pemohon  untuk maju sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota Jayapura. MK juga menyatakan tindakan  yang dilakukan merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional sehingga perlu dilakukan Pemilukada Ulang. (ta/nat/awa/jpnn)

JAYAPURA - Pelaksanaan Pemilukada Ulang Kota Jayapura Tahun 2011 rupanya mendapat perhatian serius dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News