Tim Saber Pungli Kemenkumham Fokus Sentuh Lapas dan Imigrasi

Tim Saber Pungli Kemenkumham Fokus Sentuh Lapas dan Imigrasi
Pungutan liar. Ilustrasi: Instagram/jokowi

Aidir menambahkan, perlu adanya penataan regulasi yang berkualitas demi membenahi lembaga atau aparat penegak hukum agar profesional, sekaligus membangun budaya hukum yang kuat. 

“Penataan regulasi juga tertuang di dalam tiga pilar utama reformasi hukum dan e-Gov PASTI Nyata di Kemenkumham,” katanya.

Tim UPP Kemenkumham juga terlibat aktif pada forum Workshop Nasional Saber Pungli 2017 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) beberapa waktu lalu. Aidir mengatakan, perlu upaya peningkatan efektivitas pemberantasan pungli dan mewujudkan program Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan. 

Aidir menegaskan, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Menurutnya, hal itu membuktikan pemberantasan pungli telah menjadi agenda utama pemerintah.

“Bagi Kemenkumham ini juga bentuk pengawalan program reformasi hukum yang sangat strategis saat ini, guna memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan keadilan yang berkepastian hukum.” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenkopolhukam menggelar Workshop Nasional Saber Pungli yang diikuti oleh semua tim UPP kementerian dan lembaga (K/L) Rabu (2/8) di Hotel Mercure Convention Ancol, Jakarta Utara. Brigjen (Pol) Widyanto Poesoko selaku ketua panitia workshop mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan secara nasional dan ke depan bisa digencarkan sampai ke tingkat daerah.

Berdasar data yang disampaikan Sesmenkopolhkam Letjen Yoedhi Swastono, Tim Satgas UPP sejak terbentuk sembilan bula lalu telah menerima 31.110 laporan masyarakat. Rinciannya, 20.020 melalui pesan singkat (SMS), via e-mail sebanyak 6.641 laporan, via website ada 1.960 laporan, melalui call centre 193 ada 1.877 laporan, surat 518 laporan dan terakhir melalui pengaduan langsung sebanyak 94. 

Pengaduan terbanyak berasal dari sektor pelayanan masyarakat yang mencapai 36 persen. Selanjutnya laporan pungli di bidang hukum (26 persen), pendidikan (18 persen), perizinan (12 persen) dan kepegawaian (8 persen).

Jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) akan terus memberantas praktik pungutan liar (pungli).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News