Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri
Jumat, 23 Maret 2012 – 13:20 WIB
Jayadi menyatakan, keempat tersangka dibekali bosnya uang Rp 25 juta untuk memborong solar di berbagai SPBU. "Jika uang Rp 25 juta itu habis, maka kru itu harus sudah pulang," kata mantan Kapolresta KP3 Tanjung Perak, Surabaya, ini.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 60 miliar. Jayadi menyatakan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap sudah berapa kali aksi ini dilakukan. Sekaligus untuk mengetahui sudah berapa banyak solar bersubsidi yang ditimbun. (jum/har)
JEMBER - Empat orang kru bus ekspedisi milik PO Akas, Probolinggo, yang kedapatan memborong BBM bersubsidi jenis solar, ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat