Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri

Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri
Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri
Jayadi menyatakan, keempat tersangka dibekali bosnya uang Rp 25 juta untuk memborong solar di berbagai SPBU. "Jika uang Rp 25 juta itu habis, maka kru itu harus sudah pulang," kata mantan Kapolresta KP3 Tanjung Perak, Surabaya, ini.

Para tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana enam tahun  penjara dengan denda Rp 60 miliar. Jayadi menyatakan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap sudah berapa kali aksi ini dilakukan. Sekaligus untuk mengetahui sudah berapa banyak solar bersubsidi yang ditimbun. (jum/har)

JEMBER - Empat orang kru bus ekspedisi milik PO Akas, Probolinggo, yang kedapatan memborong BBM bersubsidi jenis solar, ditetapkan sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News