Timnas AMIN Tuding TKN Prabowo-Gibran Menyalahgunakan Kekuasaan, Ini Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menduga Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyalahgunakan kekuasaan saat berkampanye.
Menurut dia, penyalahgunaan kekuasaan itu mencakup dugaan penggunaan anggaran, pelibatan birokrasi, serta menggunakan sarana dan prasarana yang menguntungkan calon presiden tertentu.
“Dugaan itu semakin dipertontonkan secara vulgar tanpa malu-malu kepada publik. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi dan diduga merupakan pelanggaran hukum,” ucap Ari, di Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Dia menyontohkan, terkait pembagian bansos yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dipolitisasi untuk pasangan nomor urut 02.
Hal ini lantaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Golkar (tergabung dalam TKN) membagikan dan mengatakan bansos tersebut dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, Jokowi juga membagikan bansos di area yang dikelilingi poster paslon nomor urut 2 itu.
“Seharusnya bansos diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menrrima tanpa perlu seremonial yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik,” kata dia.
Ari menuturkan bahwa pembagian bansos untuk kepentingan politik jelas melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etika berat.
Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menduga TKN Prabowo-Gibran menyalahgunakan kekuasaan saat berkampanye. Begini buktinya.
- Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Putra Khofifah di Surabaya
- Hadiri Peringatan Berdirinya RRT, Menko Airlangga: Indonesia & Tiongkok Saling Melengkapi
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 Diresmikan, Mengefisienkan Waktu Tempuh & Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
- Dijadwalkan Hadir, Prabowo Malah Absen Rapimnas PKS karena Alasan Kenegaraan
- Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi