Timnas AMIN Tuding TKN Prabowo-Gibran Menyalahgunakan Kekuasaan, Ini Buktinya
Rabu, 17 Januari 2024 – 15:26 WIB

Konferensi pers Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN
Lalu, pada Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administrasi berat.
“Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun,” tuturnya.
“Jila praktik demikian terus dilakukan, maka dugaan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tambah Ari. (mcr4/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menduga TKN Prabowo-Gibran menyalahgunakan kekuasaan saat berkampanye. Begini buktinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Aktivis Sebut Prabowo Telah Membuktikan Komitmen terhadap Kesejahteraan Buruh
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025