Timpora Manado Gelar Rakor demi Gencarkan Pengawasan WNA di Minahasa

Timpora Manado Gelar Rakor demi Gencarkan Pengawasan WNA di Minahasa
TIMPORA: Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Minahasa di Tondano, Kamis (8/6). Foto: Kemenkumham

“Sedangkan jika ada orang asing yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup misalnya, akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang menangangi lingkungan hidup/pelestarian alam. Demikian juga jika ada orang asing yang melakukan pelanggaran pajak, maka akan diserahkan kepada Penyidik Perpajakan,” ucapnya.  

Dodi menambahkan, prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia adalah pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekataan keamanan negara (security approach). Imigrasi juga memiliki 4 fungsi, yaitu pelayanan, penegakkan hukum, penjaga kedaulatan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

“Sehingga hanya orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan Indonesia saja yang boleh berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Sebaliknya jika orang asing itu bermasalah, maka Imigrasi pasti akan melakukan pendeportasian pada kesempatan pertama dan kalau perlu memasukkan data orang asing yang dideportasi itu ke dalam daftar penangkalan,” pungkasnya.(adv/jpnn)


Kantor Imigrasi Manado menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Minahasa di Tondano, Kamis, (8/6).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News