Timsus Bergerak ke Magelang, Ini soal Laporan Putri yang Bikin Ferdy Sambo Emosi
Minggu, 14 Agustus 2022 – 22:31 WIB
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut timsus sedang bergerak ke Magelang. Ini soal laporan Putri Candrawathi yang bikin Irjen Ferdy Sambo marah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap