Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Karolin Lakukan Ini, Keren

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Karolin Lakukan Ini, Keren
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala OPD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat satuan tugas COVID-19 Kabupaten Landak, Jumat (26/2/21). Foto: Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat satuan tugas COVID-19 Kabupaten Landak, Jumat (26/2/21).

Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Landak mengatakan rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan COVID-19 sampai pada tingkat kecamatan hingga desa. Langkah tersebut demi pengendalian COVID-19 di Kabupaten Landak.

“Penyebaran COVID-19 saat ini sudah mulai tidak terkontrol dikarenakan tidak adanya pembatasan. Sehingga pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi khusus berupa PPKM berbasis mikro. Maka kita juga di Kabupaten Landak wajib melaksanakannya,” ujar Karolin.

Meski secara umum Kabupaten Landak berada pada zona oranye, namun Bupati Karolin memaparkan jika dilihat dari data di lapangan maka ada beberapa area yang bilamana merujuk pada Instruksi tersebut masuk pada zona merah.

“Jika kita lihat dari data rujukan instruksi tersebut, bila area itu ada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 maka area itu yang diberlakukan PPKM,” kata Karolin.

Lebih lanjut, eks Anggota DPR RI ini mengingatkan semua bentuk kegiatan yang melibatkan orang ramai harus ditunda, tak terkecuali tempat ibadah juga harus tutup.

Bupati Karolin menegaskan di wilayahnya sering melaksanakan pesta perkawinan yang diharapkan juga diberlakukan protokol kesehatan dengan ketat agar Kabupaten Landak benar-benar dapat bersih dari COVID-19.

“Semua kita pasti tidak mau pandemi ini berlangsung lama, namun jika Kita semua mengabaikan protokol kesehatan, maka tidak menutup kemungkinan ini masih lama. Oleh sebab itu, kami minta operasi yustisi tetap dilaksanakan bahkan lebih ketat lagi, masyarakat juga wajib melaksanakan protokol kesehatan," pinta Karolin.

Bupati Karolin langsung melakukan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News