Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Karolin Lakukan Ini, Keren
Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 mengatur tempat kerja maksimal 50 persen, belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial wajib protokol kesehatan, warung makan-minum maksimal 50 persen.
Peserta rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat satuan tugas COVID-19 Kabupaten Landak, Jumat (26/2/21). Foto: Pemkab Landak
Selain itu, pusat perbelanjaan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 21.00, fasilitas umum dan kegiatan sosial diberhentikan sementara, tempat ibadah wajib melaksanakan prokes dan maksimal 50 persen, transportasi umum wajib melaksanakan prokes, kapasitas dan jam operasional.
Kemudian berdasarkan kriteria zonasi dalam PPKM Mikro disebutkan bahwa zona hijau maka jumlah kasus adalah 0, zona kuning = 1-5 rumah, zona oranye = 6-10 rumah, zona merah = >10 rumah.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bupati Karolin langsung melakukan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Panglima Lakukan Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI Termasuk Wagub Lemhannas, Berikut Daftar Namanya
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- Karolin Serahkan Jenazah Korban Penusukan Oknum TNI AD Kepada Keluarga di Landak
- Karolin Memfasilitasi Pemulangan Jenazah Korban Penusukan Oleh Oknum TNI AD
- Panglima Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI Termasuk Laksma Suharto, Berikut Daftar Namanya