Tindakan Satpol PP Tutup Etalase Rokok Dinilai tak Berlandasan Hukum
“Dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009, yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal, sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali.
Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.
“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” kata Tutum.(chi/jpnn)
Aksi Satpol PP dalam menutup paksa etalase rokok di minimarket dinilai melampaui kewenangannya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT