Tindakan Satpol PP Tutup Etalase Rokok Dinilai tak Berlandasan Hukum

Tindakan Satpol PP Tutup Etalase Rokok Dinilai tak Berlandasan Hukum
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Foto: Ricardo/jpnn.com

“Dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009, yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal, sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali. 

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.

“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” kata Tutum.(chi/jpnn)

Aksi Satpol PP dalam menutup paksa etalase rokok di minimarket dinilai melampaui kewenangannya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News