Tindakan Stafsus Presiden Andi Taufan Dinilai Pelanggaran Serius

Tindakan Stafsus Presiden Andi Taufan Dinilai Pelanggaran Serius
Andi Taufan Garuda Putra (kanan) saat diajakPresiden Jokowi kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Jumat, 29 November 2019. Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Razikin, menilai tindakan Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat di seluruh wilayah Indonesia, sebagai pelanggaran serius.

Hal ini disampaikan Razikin, merespons langkah Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya sendiri, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona (Covid-19 di tingkat desa.

Belakangan, Taufan sudah menarik surat itu dan menyampaikan permintaan maaf.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh dianggap selesai hanya karena yang bersangkutan meminta maaf," kata Raziki, dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (14/4).

Mantan Juru Bicara Milenial, Jokowi-Ma’ruf ini, menilai tindakan Taufan sebagai pejabat yang ada di lingkaran inti Presiden, telah melanggar asas-asas penyelenggaraan negara yang baik dan bertindak sembrono dan secara terang benderang menunggangi jabatannya demi kepentingan pribadi.

"Saya melihat, antara sebagai pengusaha dengan Stafsus Presiden, menubuh pada Saudara Andi Taufan. Inilah yang menerangkan pelanggaran demi pelanggaran berpotensi terulangi. Hal-hal seperti itu sangat bertentangan dengan semangat sistem meritokratik yang sedang kita bangun," tegas Razikin.

Dia menambahakn, seorang Stafsus Presiden harusnya paham prinsip sebagai pejabat negara dan penggunaan kop surat resmi Sekretariat Kabinet untuk kepentingan pribadi itu tidak bisa ditolerir.

"Karena itu, sebaiknya Presiden berhentikan itu Saudara Andi Taufan," tandas Razikin.(fat/jpnn)

Muhammadiyah menilai tindakan Stafsus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat di seluruh Indonesia, sebagai pelanggaran serius.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News