Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Kemendes PDTT Siapkan RPP tentang BUM Desa
Selasa, 20 Oktober 2020 – 12:20 WIB

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes
"Ini (RPP BUM Desa) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," ungkapnya. (ikl/jpnn)
Mendes PDTT sedang menyiapkan RPP terkait BUM Desa, karena BUM Desa ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Setelah Lakukan Pemeriksaan, KPK Menggeledah Rumah Menteri Abdul Halim