Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Kemendes PDTT Siapkan RPP tentang BUM Desa
Selasa, 20 Oktober 2020 – 12:20 WIB
"Ini (RPP BUM Desa) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," ungkapnya. (ikl/jpnn)
Mendes PDTT sedang menyiapkan RPP terkait BUM Desa, karena BUM Desa ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Ekonomi Wilayah Transmigrasi, Pertamina Dapat Apresiasi dari Kemendes PDTT
- Multi Harapan Utama Raih Penghargaan dari Kemendesa PDTT
- Bawa Misi Keberlanjutan SIG, SBI Raih 3 Penghargaan dari Kemendes PDTT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris