Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Kemendes PDTT Siapkan RPP tentang BUM Desa

Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Kemendes PDTT Siapkan RPP tentang BUM Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes

"Ini (RPP BUM Desa) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," ungkapnya. (ikl/jpnn)

Mendes PDTT sedang menyiapkan RPP terkait BUM Desa, karena BUM Desa ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News