Tindaklanjuti UU PPMI, Kemnaker Kumpulkan 150 P3MI

Tindaklanjuti UU PPMI, Kemnaker Kumpulkan 150 P3MI
Rapat kerja teknis Kemnaker di Surabaya. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada Oktober lalu. UU tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola untuk pekerja migran yang lebih baik.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) Soes Hindarno mengatakan, untuk menindaklanjuti UU tersebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sebelumnya dikenal dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), harus bersinergi.

Salah satunya yaitu untuk mendorong citra positif perusahaan. Sebab, asumsi yang selama ini berkembang setiap terjadi suatu permasalahan TKI yang kerap disorot negatif adalah PPTKIS.

“Untuk itu persepsi UU PPMI harus disamakan. Kita harus membangun citra positif dengan memahami UU pasal tiap pasal agar tidak ada kesalahpahaman,” kata Soes saat memberikan sambutan di acara rapat kerja teknis pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta dengan tema Membangun Citra Positif PPTKIS dalam Memberikan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di Surabaya, Kamis (14/12).

Acara ini berlangsung selama satu hari dan mengundang 150 P3MI regional timur. Saat ini jumlah P3MI yang tercatat di Kemnaker per November 2017 yakni sebanyak 446 yang berada di seluruh Indonesia.

Soes melanjutkan acara ini dilaksanakan sekaligus untuk membangun komitmen bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap calon PMI/PMI dan membantu pemerintah dalam rangka mendorong proses migrasi bekerja secara aman.

“Di sini kami juga menginginkan ide-ide segar dan positif dari P3MI yang nantinya masukan itu sebagai bahan untuk merancang turunan daripada UU PPMI,”ujarnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada akhir Oktober lalu. UU ini kemudian ditandatangani Presiden tanggal 22 November 2017

UU PPMI merupakan bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola pekerja migran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News