Tindih Anak Orang, TJ Ditahan dan Terancam Tak Ikut Unas

Tindih Anak Orang, TJ Ditahan dan Terancam Tak Ikut Unas
Tindih Anak Orang, TJ Ditahan dan Terancam Tak Ikut Unas

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak, seharusnya TJ bisa dilepaskan karena masa penahanan sudah habis. Apalagi, hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima surat perpanjangan penahanan. 

"Dengan tidak adanya surat perpanjangan penahanan, maka sesuai Pasal 34 Ayat 2, TJ wajib dilepaskan demi hukum," ujar Kayat yang tidak lain adalah kerabat TJ. Apalagi, terang Kayat, saat ini TJ harus menghadapi Unas. (har/jpnn)


BREBES - Kekalutan bercampur bingung tampak menyelimuti wajah Saja (35). Pria yang tinggal di Desa Kubangsari Kecamatan Ketanggungan ini masih was-was


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News