Tindih Anak Orang, TJ Ditahan dan Terancam Tak Ikut Unas
Selasa, 05 Mei 2015 – 13:07 WIB
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak, seharusnya TJ bisa dilepaskan karena masa penahanan sudah habis. Apalagi, hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima surat perpanjangan penahanan.
"Dengan tidak adanya surat perpanjangan penahanan, maka sesuai Pasal 34 Ayat 2, TJ wajib dilepaskan demi hukum," ujar Kayat yang tidak lain adalah kerabat TJ. Apalagi, terang Kayat, saat ini TJ harus menghadapi Unas. (har/jpnn)
BREBES - Kekalutan bercampur bingung tampak menyelimuti wajah Saja (35). Pria yang tinggal di Desa Kubangsari Kecamatan Ketanggungan ini masih was-was
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar