Tingkat Hunian Hotel di Bawah 10%, Karyawan Terancam Dirumahkan
Minggu, 01 Agustus 2021 – 08:21 WIB

Ilustrasi penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selebihnya, karyawan yang masih masuk dalam sebulan itu hanya 15 kali masuk kerja, sehingga mau tidak mau gajinya kembali terpotong seperti ketika PPKM diberlakukan pada 2020.
Kendati demikian, lanjut Anggiat, masih patut disyukuri karena Pemkot Makassar memberikan kelonggaran jam operasional bagi pengusaha untuk membantu perekonomian di kota ini sepanjang masih memperketat protokol kesehatan.
Selain itu, ada stimulus bagi pelaku industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan target pencairan dana hibah Rp2,4 triliun pada Juli 2021. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Karyawan hotel terancam dirumahkan akibat hunian hotel merosot di masa PPKM Level 4.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar