Tingkat Hunian Hotel di Bawah 10%, Karyawan Terancam Dirumahkan

Tingkat Hunian Hotel di Bawah 10%, Karyawan Terancam Dirumahkan
Ilustrasi penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selebihnya, karyawan yang masih masuk dalam sebulan itu hanya 15 kali masuk kerja, sehingga mau tidak mau gajinya kembali terpotong seperti ketika PPKM diberlakukan pada 2020.

Kendati demikian, lanjut Anggiat, masih patut disyukuri karena Pemkot Makassar memberikan kelonggaran jam operasional bagi pengusaha untuk membantu perekonomian di kota ini sepanjang masih memperketat protokol kesehatan.

Selain itu, ada stimulus bagi pelaku industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan target pencairan dana hibah Rp2,4 triliun pada Juli 2021. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Karyawan hotel terancam dirumahkan akibat hunian hotel merosot di masa PPKM Level 4.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News