Tingkat Hunian Hotel di Bawah 10%, Karyawan Terancam Dirumahkan
Minggu, 01 Agustus 2021 – 08:21 WIB
Selebihnya, karyawan yang masih masuk dalam sebulan itu hanya 15 kali masuk kerja, sehingga mau tidak mau gajinya kembali terpotong seperti ketika PPKM diberlakukan pada 2020.
Kendati demikian, lanjut Anggiat, masih patut disyukuri karena Pemkot Makassar memberikan kelonggaran jam operasional bagi pengusaha untuk membantu perekonomian di kota ini sepanjang masih memperketat protokol kesehatan.
Selain itu, ada stimulus bagi pelaku industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan target pencairan dana hibah Rp2,4 triliun pada Juli 2021. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Karyawan hotel terancam dirumahkan akibat hunian hotel merosot di masa PPKM Level 4.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana