Tingkatkan Kualitas Data Kemiskinan, Komisi VIII DPR Minta Pemda Aktif Bergerak

Tingkatkan Kualitas Data Kemiskinan, Komisi VIII DPR Minta Pemda Aktif Bergerak
Penyaluran bantuan program keluarga harapan di Cilegon, Banten. Foto: Kemensos.

Sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi dan validasi data kemiskinan dimulai dari unsur pemerintahan paling bawah yakni desa dan kelurahan.

Pada Pasal 8 Ayat 7 dikatakan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

Proses pemutakhiran data bergerak naik secara berjenjang ke atas, yakni ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota sebelum kemudian mendapat pengesahan Menteri Sosial.

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Banten kepada 315.250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai total Rp212.004.975.000 tahun 2021. Per 25 Januari 2021, bantuan tunai PKH di Provinsi Banten telah cair sebanyak Rp210, 359 miliar (96,96%).

Adapun di Kota Cilegon, PKH menjangkau 5.897 KPM dengan nilai Rp3,937 miliar dengan penyaluran per 25 Januari mencapai Rp3,922 miliar atau 96,83%.

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Mochlas Siddik dari Partai Gerindra.

Dalam kesempatan tersebut, juga disalurkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Mandiri senilai Rp25 juta masing-masing kepada 3 KPM PKH Graduasi. (eno/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Moekhlas menyatakan penting bagi pemerintah daerah untuk secara berkala melakukan pemutakiran data. Sebab, data penduduk miskin bersifat dinamis atau terus berubah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News