Tingkatkan Layanan Digital, BPN Lakukan Penyesuaian Data Lama Pertanahan

Tingkatkan Layanan Digital, BPN Lakukan Penyesuaian Data Lama Pertanahan
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Konferensi Pers di Aula PTSL, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/6). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyesuaian data lama dalam rangka digitalisasi pelayanan.

Hal tersebut menjadikan layanan atau produk di Kementerian ATR/BPN terkesan butuh waktu lama.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan tujuannya untuk meningkatkan kepastian hukum terhadap produk-produk layanan.

Saat ini, Kementeriannya memiliki empat layanan elektronik yaitu Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Layanan Pengecekan Sertipikat Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

"Dari empat layanan elektronik yang kami berikan, ada dua layanan, Pengecekan dan SKPT yang ada sedikit lubang yang perlu kami sesuaikan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Aula PTSL, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/6).

Suyus menyebut hal itu perlu digunakan agar informasi yang lebih akurasi dan memberikan jaminan kepastian.

"Kami akan memasukkan dokumen yang sudah valid menurut versi BPN dan versi PPAT, itu akan kita kasih centang dan akan kita simpan ke dalam blog informasi," kata Suyus.

Hal tersebut akan memangkas proses verifikasi yang memakan waktu.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyesuaian data lama dalam rangka digitalisasi pelayanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News