Tingkatkan Layanan Digital, BPN Lakukan Penyesuaian Data Lama Pertanahan

Tingkatkan Layanan Digital, BPN Lakukan Penyesuaian Data Lama Pertanahan
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Konferensi Pers di Aula PTSL, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/6). Foto: Kementerian ATR/BPN

"Sehingga, apabila ada yang mengecek informasi mengenai sertifikat tanah itu tidak perlu lagi ada verifikasi-verifikasi dari orang BPN, kecuali ada catatan selanjutnya," ujarnya. (mcr18/jpnn)


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyesuaian data lama dalam rangka digitalisasi pelayanan.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News