Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Menerbitkan Peraturan Baru Atas Impor dengan Pelayanan Segera

Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Menerbitkan Peraturan Baru Atas Impor dengan Pelayanan Segera
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan atas barang-barang impor peka waktu, Bea Cukai mengeluarkan aturan baru atas barang impor dengan pelayanan segera (rush handling) yang akan segera berlaku pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). 

Kemudian, mencabut PMK terdahulu yakni PMK 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga R Syarif Hidayat mengatakan bahwa penerbitan PMK baru atas impor untuk dipakai dengan pelayanan segera ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai berkembang untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor ekspor. 

Syarif menambahkan dengan adanya PMK baru ini, layanan rush handling akan diberikan dengan menggunakan sistem otomasi yang terintegrasi, keseragaman bentuk layanan di seluruh kantor pabean serta penegasan atas penyelesaian kewajiban pabean dan saksi layanan yang diberikan atas ketidakpatuhan importir dalam layanan rush handling.

“Kami menginginkan yang terbaik untuk diberikan kepada masyarakat khususnya pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan segera atas importasi yang mereka lakukan. Selain dengan poin-poin ketentuan dan aturan dalam impor untuk dipakai dengan pelayanan segera, kami pun menambahkan otomasi layanan agar lebih cepat dalam melayani setiap orang,” ungkap Syarif.

Terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini. 

Di antaranya Sistem Otomasi Layanan, Kriteria dan Penambahan Jenis Barang, Standardisasi Permohonan dan Layanan, Penyeragaman Pemenuhan Ketentuan Lartas, Pengecualian atas Penyerahan Jaminan, Penggunaan Management Risiko, Service Level Agreement (SLA) Layanan, Pengesahan Permohonan yang diperlakukan sebagai pemberitahuan Pabean, Jangka waktu penyelesaian Rush Handling dan Sanksi Layanan, dan Penyelesaian Barang Eksep.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News