Tingkatkan Pelayanan Publik, Polri Rangkul Perkembangan Teknologi Informasi

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polri Rangkul Perkembangan Teknologi Informasi
Karo PID Humas Polri Brigjen Pol. Hendra Sulistiyono pada FGD "Transformasi Informasi Dalam Menunjang Efektivitas Komunikasi Publik Pemerintah" di Jakarta, Kamis (23/6) siang. Foto: dok pribadi for JPNN

Pemerintah, tegas Jaleswary, menghindari penyampaian agenda setting yang monolitik, tidak mendengar aspirasi publik.

Menurut Deputi V KSP itu strategi komunikasi KSP adalah melakukan identifikasi isu mencegah noise, dan menyusun narasi tunggal.

Sementara itu Staf Khusus Menkominfo Dedy Permadi mengemukakan adanya tantangan informasi disorder era digital saat ini, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama jajaran humas pemerintah," ungkap Dedy.

Ia menyebutkan, Kemenkominfo telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan informasi melalui internet itu.

Menurut Staf Khusus Menkominfo itu, total 1.674.005 konten negatif sejak tahub 2018 telah diblokir sampai 28 Mei 2022.

Sementara total konten pornografi yang telah diblokir mencapai 1.138.012, perjudian 505.581, dan penipuan daring 15.674 konten.

"Pemerintah mendukung tindakan hukum yang diambil Polri terkait penyimpangan penggunaan internet," tegas Dedy.

Polri mengungkap adanya peluang baik di balik ratusan juta warga yang saat ini menjadi pengguna internet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News