Tingkatkan Penetrasi, Asuransi Andalkan Fintech
Sabtu, 19 November 2016 – 01:17 WIB
Perempuan yang akrab disapa Titu tersebut mengakui potensi besar fintech. Nilai transaksi dari fintech pada 2015 mencapai USD 590 miliar.
Angka itu tumbuh sepuluh persen secara year-on-year (yoy).
Sejauh ini peraturan tentang fintech baru dikeluarkan Bank Indonesia melalui PBI No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aturan tersebut membatasi kepemilikan asing di industri fintech di Indonesia maksimal 20 persen. (rin/dee/c14/noe/jos/jpnn)
JAKARTA – Industri asuransi mengandalkan layanan keuangan berbasis teknologi untuk meningkatkan penetrasi. Karena itu, sejumlah asuransi umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga: Kemungkinan Indonesia Resesi 1,5 Persen
- Kutus Kutus Luncurkan Logo Baru, Dapat Penghargaan Rekor MURI
- AirAsia Tawarkan Harga Tiket Ke Luar Negeri di Bawah Rp 500 Ribu
- Teken MoU, Pertamina dan JCCP Siap Berkolaborasi Hadapi Tantangan Transisi Energi
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- Wamen BUMN Launching The New Face of Samesta Sentraland Cengkareng Milik Perumnas