Tipu Letkol Rp 220 Juta, Feri Langsung Dibui
Sabtu, 02 September 2017 – 06:03 WIB
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas