Tipu Letkol Rp 220 Juta, Feri Langsung Dibui

Tipu Letkol Rp 220 Juta, Feri Langsung Dibui
Pelaku penipuan Feri Purnomo. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)



Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News