Tipu Orang Tua Siswa, Satpam Dijebloskan ke Penjara

Tipu Orang Tua Siswa, Satpam Dijebloskan ke Penjara
Tipu Orang Tua Siswa, Satpam Dijebloskan ke Penjara

"Memang tersangka menjalankan aksinya ini sendiri dan mengaku mengenal para pejabat yang dapat membantunya untuk  melancarkan aksinya," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP.(ule/asm)


TARAKAN - Seorang satpam berinisial SW (35) yang bekerja di sebuah sekolah swasta di Tarakan harus berurusan dengan hukum. Warga Juata Laut tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News