Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2014 – 02:58 WIB

Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ternyata, pada tanggal 13 Mei, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Koramil 25 Purwokerto Selatan dan diketahui terdakwa bukan anggota TNI, sehingga merugikan korban dan orang tuanya hingga Rp 42 juta. (ali/acd)
Baca Juga:
PURWOKERTO - Seorang anggota TNI gadungan, Imam Nurwahyudi (29), warga Kelurahan Kedaleman RT 03 RW 05 Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cilegon Banten,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen