Tipu Rekan Sendiri, Perwira Polisi Ditangkap

Tipu Rekan Sendiri, Perwira Polisi Ditangkap
Tipu Rekan Sendiri, Perwira Polisi Ditangkap

jpnn.com - PONTIANAK - Bukan hanya maling, perampok, dan pelaku kejahatan lainnya yang ditindak karena melanggar hukum. Aparat sebagai pengayom dan pelindung masyarakat pun bisa dijerat karena melakukan tindak pidana.

Seperti pada seorang perwira polisi menengah di Polresta Pontianak, Iptu JK yang ditangkap personel Reskrim dan Provost Polresta Pontianak karena terlibat sejumlah penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dia terancam dipecat dan dipenjara.

"Dia pernah menjabat Kaor Narkoba di Polres Sintang, Kapolsek Nanga Merakai di Polres Sintang, dan terakhir di Polresta Pontianak di Bimas," ujar Kompol Rusli yang menjadi korban JK.

Rusli menuturkan sepeda motornya dibawa kabur JK. "Waktu itu, dia bilang hanya pinjam sebentar, tetapi sepeda motor itu tidak dikembalikan," tuntasnya.

Informasi yang dihimpun, JK pernah bertugas di Polres Sintang dan Polresta Pontianak. Aksinya tercium berdasar laporan warga. Perwira polisi ini pun akhirnya dijemput di indekosnya, Gang Alpokat Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Hariyanta membenarkan penangkapan tersebut. JK ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas provost dan jajaran reskrim.

“Setelah meminta keterangan saksi serta bukti yang cukup, kami tangkap dan ditahan," ujar Hariyanta usai mengikuti Rapat Sertijab Kapolda Kalbar di Mapolda Kalbar seperti yang dilansir Pontianak Post (JPNN Group), Rabu (11/9).

Dia mengatakan, JK merupakan lulusan Akpol 2009 dan sarjana di salah satu universitas di Yogyakarta. Dia juga pernah ditugaskan di sejumlah polres di Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan JK terancam hukuman pidana karena telah melakukan penipuan dan penggelapan. “Iptu JK sudah dilakukan penahanan. Untuk sementara kasusnya tetap berjalan," kata Mukson.

PONTIANAK - Bukan hanya maling, perampok, dan pelaku kejahatan lainnya yang ditindak karena melanggar hukum. Aparat sebagai pengayom dan pelindung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News