Tiru Agusrin, Syamsul Arifin Siap Gugat Presiden
Sabtu, 26 Mei 2012 – 04:46 WIB
Hanya saja, hingga kemarin proses pengusulan draf Kepres pemberhentian Syamsul belum dilakukan kemendagri. Alasannya, menurut Djohermansyah Djohan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Syamsul terbukti korupsi.
"Kalau sudah kita terima salinan putusannya, baru kita proses pengusulan Kepres pemberhentian Pak Syamsul," ujar Djohermansyah kepada JPNN.
Begitu nantinya Kepres itu keluar, maka DPRD Sumut menindaklanjuti dengan mengusulkan pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif. Oleh Mendagri Gamawan Fauzi, usulan DPRD ini diteruskan ke Presiden untuk dimintakan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif. Begitu Kepres Gatot terbit, dilanjutkan penyusunan agenda pelantikan.
Djohermansyah mengatakan, jika ternyata sebelum dilantik keluar putusan sela PTUN seperti kasus Agusrin, maka pelantikan Gatot ditunda. "Kalau ada putusan sela, ya tak jadi," cetus mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu.
JAKARTA - Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut non aktif itu sudah siap-siap menggugat Presiden
BERITA TERKAIT
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
- KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024
- Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
- Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN