Tiru Agusrin, Syamsul Arifin Siap Gugat Presiden
Sabtu, 26 Mei 2012 – 04:46 WIB
"Jadi urusan kami, kalau ada PK yang membebaskan klien kami, jangan sampai klien kami dirugikan," cetusnya. Dia juga menegaskan bahwa langkah pengajuan PK telah dilakukan.
Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, kemendagri tetap akan memproses pemberhentian tetap Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut. Selanjutnya, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan dilantik sebagai gubernur definitif.
Dengan catatan, Syamsul nantinya tidak mengajukan gugatan ke PTUN terkait keluarnya Kepres pemberhentian dirinya dan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif.
Jika Syamsul melakukan langkah seperti dilakukan Agusrin yakni menggugat ke PTUN dan dikabulkan, maka pelantikan Gatot harus menunggu hingga keluarnya putusan tingkat PK. Jika putusan MA di tingkat PK sama dengan tingkat kasasi, barulah Gatot dilantik.
JAKARTA - Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut non aktif itu sudah siap-siap menggugat Presiden
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan