Titi Honorer K2 Minta Mendikbud Permudah Syarat Sertifikasi Guru

jpnn.com, JAKARTA - Aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal sertifikasi guru dinilai memberatkan tenaga pendidik non-PNS yang diangkat kepala sekolah.
Terutama guru-guru honorer K2 yang sudah lebih dari 15 tahun mengabdi.
Berbeda halnya dengan guru-guru honorer di sekolah swasta, hanya dengan rekomendasi ketua yayasan mereka bisa ikut sertifikasi dan mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru).
"Kami mohon kepada Mas Menteri Nadiem Makarim agar mencabut regulasi lama soal syarat sertifikasi guru. Kalau aturan lama kan harus SK kepala daerah. Sementara kami yang honorer K2 di sekolah negeri banyak diangkat kepala sekolah, jadi sulit ikut sertifikasi," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (30/4).
Dia optimistis, Mas Nadiem akan bisa memberikan kebijakan khusus bagi guru-guru honorer terutama yang sudah mengabdi di atas 10 tahun.
Sebab, banyak guru honorer K2 terkendala SK kepala daerah.
"Mohon diberikan kebijakan khusus untuk guru honorer yang sudah lebih dari 10 tahun untuk kut sertifikasi walaupun hanya SK kepala sekolah," ucapnya.
Juga beri ruang untuk guru honorer K2 yang minimal 15 tahun mengabdi agar dapat ikut sertifikasi tanpa ada ganjalan aturan SK bupati atau walikota.
BERITA TERKAIT
- Mendikbud Tunda Asesmen Nasional, Serikat Guru Bilang Begini
- Nur Rizal: Kepercayaan Diri Guru Menjadi Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan
- Bu Titi Gembira Mendapat Info NIP PPPK Langsung dari Kepala BKN, Alhamdulillah
- Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Bakal Tuntaskan 3 Masalah Laten?
- Diberi Pembekalan Sebelum Tes PPPK, Guru Honorer Tua Belum Tentu Lulus karena Gugup dan Lupa
- Guru Honorer yang Pengin jadi PNS atau PPPK, Silakan Simak Penjelasan Mendikbud