Tjahjo Beberkan Sanksi Berat untuk Tiga Oknum ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal
Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:08 WIB

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengusulkan pemecatan pada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 ilegal di wilayah Sumatera Utara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," tegas Tjahjo. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan pemecatan pada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah