Tjahjo: Revisi UU Pilkada Harus Tuntas Agustus 2016

Tjahjo: Revisi UU Pilkada Harus Tuntas Agustus 2016
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta anak buahnya pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) melibatkan pihak ketiga dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) baik dari kalangan peneliti, akademisi maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. 

Selain itu, perlu melibatkan badan-badan lain di Kemendagri seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah maupun Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) serta Biro Hukum. 

“Dilibatkan mereka, anggarannya saya kira ada,” ujar Tjahjo, Rabu (13/1). 

Menurut Tjahjo, dengan pelibatan pihak-pihak yang dinilai memiliki kemampuan, maka revisi dapat rampung Agustus mendatang. Apalagi pada bulan tersebut tahapan pilkada serentak 2017 sudah akan dimulai. 

“Awal tahun ini harus masuk revisi UU Pilkada. Agustus harus selesai,” ujar Tjahjo.

Terkait pelantikan kepala daerah terpilih, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini meminta Ditjen Otda melakukan koordinasi dengan sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara. Langkah ini penting agar penyusunan draft peraturan presiden tentang pelantikan dapat dilakukan dengan baik. 

“Untuk rancangan Perpres (pelantikan,red), kajiannya sudah kami kirim ke Setneg. Tinggal yang masa jabatan (kepala daerah,red) yang berakhir Juni itu 29 daerah, bisa ditarik," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta anak buahnya pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) melibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News