TKA di 3 Kabupaten Ini Terus Bertambah, Mayoritas Tiongkok
Minggu, 06 Mei 2018 – 01:41 WIB
"Sifatnya darurat saja. Cuma sekitar 3-6 bulan. Setelah itu mereka pulang," kata Wahyudin.
Menurut Wahyudin, Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan TKA yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia, termasuk Kalsel. (gmp/ay/ran)
Ratusan tenaga kerja asing (TKA) mengadu nasib di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam beberapa waktu terakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri