TKA Harus Bisa Bahasa Indonesia, tak Boleh jadi Pekerja Kasar

TKA Harus Bisa Bahasa Indonesia, tak Boleh jadi Pekerja Kasar
Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Membanjirnya tenaga kerja asing illegal disikapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemprov segera membahasnya dalam rapat teknis bersama Komisi A dan Komisi E DRPD Jatim bersama Biro Hukum.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut rapat teknis ini sebagai filter lantaran banyaknya  perusahaan di Jatim yang mempekerjakan tenaga asing ilegal.

Selain itu, banyak pekerja asing yang bekerja di sektor informal dan tenaga kasar.

“Kita tunggu rapat teknisnya tentang penegakan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan. Itu nanti akan dibicarakan dengan rekan-rekan DPRD, seperti Komisi A dan Komisi E serta Biro Hukum dan fakultas hukum,” ujar Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo, Senin (19/12).

Hanya saja dia masih enggan menyebutkan detail teknis yang akan dibahas dalam rapat bareng legislatif.

Rapat teknis ini juga untuk menegakkan Perda nomor 8 tahun 2016, tentang ketenagakerjaan, yang telah disahkan.

Dalam Perda nomor 8 tahun 2016 itu juga terdapat beberapa poin yang menyangkut tenaga kerja asing (TKA).

SURABAYA – Membanjirnya tenaga kerja asing illegal disikapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemprov segera membahasnya dalam rapat teknis bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News