TKI Asal Bima Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Kamis, 30 Juni 2011 – 01:29 WIB
Dengan dasar itu, KJRI akan mengupayakan agar Sukardin dapat diringakan hukumannya. Kemenlu juga meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk mencarikan surat riwayat kejiwaan Sukardin. "Ternyata kita juga mendapatkan informasi, dua orang saudara Sukardin juga mengalami ganguan kejiawaan," terangnya.
Baca Juga:
Hal itu juga diperkuat dengan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Sondosia, Kecamatan Bolo Ir Ruslan H Yusra. Dalam surat bernomor 029/62/2011 itu diterangkan bahwa Muhammad Said, ayah dari Sukardin memiliki dua orang isteri. Dari isteri pertama lahir satu orang anak bernama Nurjanah (almarhum). Kemudian dari pernikahan kedua, lahir empat orang anak, yakni Muhidin, Sukardin, Burhanuddin dan Guntur.
Dari lima orang anak yang dilahirkan dari dua kali pernikahan Muhammad Said, Nurjanah (Almarhum) dan Muhidin mengidap gangguan mental, termasuk Sukardin. "Kondisi itu diperparah, karena isteri Sukardin menceraikannya dan menikah dengan pria lain," bebernya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Disnakertrans Kabupaten Bima telah bersurat ke KJRI, melampirkan surat keterangan kepala Desa Sondosia. "Saat ini kita sedang menunggu bagaimana perkembangan persidangan Sukardin di Malaysia," tuturnya.(gun/jpnn)
BIMA - Sukardin Said, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bima yang saat ini bekerja di Malaysia, terancam hukuman mati. Pria kelahiran Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok