TKI Batal Digratiskan Paspor

TKI Batal Digratiskan Paspor
Sejumlah TKI di Hong Kong. Foto: Aksesdeplu.com.
JAKARTA - Janji Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar untuk menggratiskan biaya paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) batal terlaksana. Tanpa alasan yang jelas, program yang digembar-gemborkan menjadi andalan rencana 100 hari kepemimpinan Patrialis itu tiba-tiba dimentahkan sendiri olehnya. Sebagai gantinya, Depkumham yang menginduki Dirjen Imigrasi bakal memangkas biaya bagi buruh migran yang mengajukan paspor baru.

"Sebagai penyumbang devisa negara, mereka (TKI, Red) harus diprioritaskan, oleh karena itu negara memberikan subsidi pembiayaan," kelit Patrialis dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/11) kemarin.

Uniknya, menteri yang hanya menempuh pendidikan strata satu itu justru menilai capaian itu sudah maksimal dan menyatakan telah memasukkan pemangkasan biaya ini ke dalam program 100 hari departemennya. "Ini adalah salah satu program prioritas 100 hari," lanjutnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Muhammad Indra, menjelaskan bahwa selama ini TKI dikenakan biaya Rp 125 ribu untuk mendapat paspor 24 halaman. Biaya tersebut terbagi menjadi ongkos cetak Rp 70 ribu dan biaya biometrik Rp 55 ribu. Nah, ke depan ongkos cetak itulah yang akan digratiskan pemerintah, sedangkan biaya biometrik tetap dibebankan pada pengaju paspor. "Jadi harga paspor TKI di seluruh Indonesia akan seragam yakni Rp 55 ribu," ujarnya.

JAKARTA - Janji Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar untuk menggratiskan biaya paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) batal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News