TKI di Arab Saudi Dihukum Mati, Kejagung Tetap Lanjutkan Eksekusi WNA Terpidana Mati

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi tidak memengaruhi rencana eksekusi kepada warga negara asing (WNI) yang menjadi terpidana mati perkara narkoba di Indonesia. Menurutnya, kejaksaan tetap akan melaksanakan eksekusi mati pada para terpidana kasus narkoba.
"Kami menghargai kedaulatan hukum. Hanya bedanya Indonesia dengan mereka (Arab Saudi), ketika akan eksekusi, tiga hari sebelumnya kami sudah memberikan notifikasi kepada duta besar masing-masing. Kalau Arab kan tidak seperti itu," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4).
Namun saat ditanya tentang perkembangan terakhir terkait persiapan eksekusi mati di Indonesia, Prasetyo justru menolak menjawabnya. Menurutnya, kejaksaan masih menunggu sejumlah tahapan proses hukum yang sedang dijalani oleh terpidana.
Selain itu, kata dia, Indonesia tengah menggelar Konferensi Asia Afrika (KAA) sehingga proses eksekusi juga harus dipertimbangkan lagi jika harus dilaksanakan saat ini. Jika KAA dan proses hukum terpidana sudah rampung, Prasetyo memastikan para terpidana mati akan langsung dieksekusi.
"Kami harus penuh kehati-hatian ya. Harus tidak ada sisa masalah hukum lagi. Termasuk masalah lain ada kan menyiapkan perhelatan internasional seperti KAA," imbuhnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi tidak memengaruhi rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?