TKI Minimal Harus Lulusan SMP
Senin, 24 Januari 2011 – 15:45 WIB
JAKARTA - Seiring dengan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, akan ada penambahan kriteria yang harus dipenuhi calon TKI. Nantinya, akan ada syarat umur dan pendidikan bagi caon TKI.
Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1). Menurutnya, seorang tenaga kerja harus berusia minimal 21 tahun dan lulus SMP atau sederajatnya.
Baca Juga:
Sedangkan keahlian tidak menjadi syarat utama karena nantinya akan dilatih di penampungan. "Kalau untuk pembantu rumah tangga, kami tidak cari yang pinter masak saja. Tapi dia itu lulusan apa. Kalau cuma SD atau pernah duduk di SMP tapi tidak lanjut, tidak bisa," tegas Tatang.
Dijelaskannya, Perwakilan RI telah melakukan observasi terhadap TKI yang ditempatkan di beberapa negara. Dari perbandingan antara TKI lulusan SMP yang usianya di atas 21 dengan TKI yang hanya lulusan SD, ternyata ada perbedaan mencolok. Salah satunya, TKI lulusan SMP dengan latar belakang pendidikannya cukup mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.
JAKARTA - Seiring dengan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, akan ada penambahan kriteria yang
BERITA TERKAIT
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang