Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal

Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal
Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal
JAKARTA - Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Johny Muhammad, meminta agar paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) harus diurus di daerah setempat. Ini untuk menghindari terjadinya manipulasi data TKI yang akan dipekerjakan di luar negeri.

Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Mataram. Seorang calon TKI yang berasal dari Trenggalek, bisa mendapatkan paspor kendati dia menggunakan kartu tanda pengenal (KTP) Sukabumi. Ironisnya, umur yang bersangkutan dituakan.

"Kalau TKI-nya dari Mataram, yang harus mengeluarkan paspor adalah Kantor Imigrasi Mataram, bukannya Sukabumi," tegas Johny dalam rapat dengar pendapat dengan panitia kerja (panja)  Komisi IX DPR RI membahas revisi UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, di gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).

Di Jakarta, lanjutnya, hampir setiap harinya Kantor Imigrasi membatalkan 10-15 pengurusan paspor. Lantaran yang datang bukan domisili di Jakarta tapi luar daerah. "Kadang kami kasihan juga, mereka sudah datang jauh-jauh dari luar daerah dengan mengeluarkan ongkos yang banyak. Tapi bagaimanapun ini harus ditegakkan," ujar Johny.

JAKARTA - Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Johny Muhammad, meminta agar paspor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News