TKW Dituduh Santet Majikan, Keluarga Minta Doa
Minggu, 01 April 2012 – 08:19 WIB
TKW yang tercatat asal Kampung Pudunan RT 01/04, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Cianjur, sendiri sudah menjalani masa tahanan dua tahun lebih. Ia sempat dibebaskan oleh pengadilan, tetapi sang majikan naik banding sehingga ia kembali menjalani masa tahanan hingga saat ini.
Pihak keluarga menyesalkan selama proses persidangan, tak ada sedikitpun bantuan dari PPTKIS PT. Barkahayu Safarindo yang memberangkatkan Halimah. "Kami hanya komunikasi dengan BNP2TKI dan Kemlu PWNI, sedangkan PT sendiri lepas tangan," ungkapnya.
Selain itu, keluarga juga terus meminta dukungan pihak Kemlu agar KBRI terus memberikan pendampingan hukum oleh pengacara pada setiap persidangan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, hanya diwakili staf tanpa ada pengacara.
"Sempat ada informasi dari staf Kemlu namanya Pa Dino, katanya hanya diwakili staf, kami kembali meminta jangan hanya staf tetapi oleh pengacara langsung," ungkap Nono lagi.
CIANJUR--Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur Halimah Binti Uu (27), yang kini masih menjalani persidangan atas tuduhan mengguna-guna
BERITA TERKAIT
- Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota