TKW Dituduh Santet Majikan, Keluarga Minta Doa
Minggu, 01 April 2012 – 08:19 WIB

TKW Dituduh Santet Majikan, Keluarga Minta Doa
Sebelumnya, Halimah berangkat bekerja pada 23 Maret 2008, dan bekerja pada majikan bernama Zaher Hasan Masri yang beralamat di Kota Dammam. Namun Halimah hanya bertahan bekerja selama empat bulan.
Dia kemudian dipindahkan ke majikan kedua yang tak diketahui namanya. Disana ia bekerja selama 16 bulan, dan tidak pernah menerima gaji, bahkan gaji empat bulan yang diberikan oleh majikan pertama diambil oleh majikan kedua.
Selain itu, Halimah malah tersandung permasalahan hukum yang diduga mengguna-guna anak majikan, sampai akhirnya anak majikan mengalami gangguan jiwa. Halimah divonis hukuman cambuk 500 kali dan lima tahun penjara.(*/tan)
CIANJUR--Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur Halimah Binti Uu (27), yang kini masih menjalani persidangan atas tuduhan mengguna-guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota