TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Dalam peraturan tersebut salah satunya menjelaskan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota.
Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi.
Selain itu penyaluran BBL melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang memiliki izin dan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan respon cepat terhadap segala informasi yang diterima, khususnya dalam hal ini pelanggaran tindak ilegal, termasuk salah satunya penyelundupan BBL di wilayah perairan Indonesia.(fri/jpnn)
TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menyelamatkan kerugian negara dengan menggagalkan penyelundupan baby atau benih lobster.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung